MakalahPendidikanKewarganegaraan
INDHIRA RYANDHA
MBU- B
NPM: 123038
Program StudiManajemen Bandar Udara
SekolahTinggiPenerbanganAviasi
2012-2013
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telahmemberikanrahmatsertakarunia-nyakepada kami
sehingga kami berhasilmenyelesaikanmakalahini yang
Alahmdulillahtepatpadawaktunya yang bejudul “PERBEDAAN DEMOKRASI DENGAN NEGARA
AMERIKA DAN IRAN”. Makalahiniberisikantentanginformasipengertianperbedaandemokrasidengan
Negara amerikadaniran.
Diharapkanmakalahinidapatmemberikaninformasikepadakitasemua. Kami
menyadarimakalahinimasihjauhdarisempurna, olehkarenaitukritik saran
darisemuapihak yang bersifatmembangunselalu kami harapkan demi
kesempurnaanmakalhini.
Akhir kata, kami sampaikanterimakasihkepdasemuapihak
yang telahberperansertadalampenyusunananmakalahinidariawalsamapaiakhir, Semoga
Allah SWT senantiasameridhaisemogausahakita. Amin
Jakarta 22 Oktober,
2012
Penulis
IndhiraRyandha
Perbedaan Demokrasi di Indonesia dan Amerika
ArtiIstilahdanSejarahDemokrasi
Istilah
“demokrasi” berasaldariyunanikuno yang diutarakandiAthenaKunopadaabad ke-5 SM.
Negara tersebutbiasanyadianggapsebagaicontohawaldarisebuahsistem yang
berhubungandenganhukumdemokrasimodern. Namun,
artidariistilahinitelahberubahsejalandenganwaktu, dandefinisi modern
telahberevolusisejakabad ke-18, bersamaandenganperkembangansistem “demokrasi”
di banyaknegara.Kata “demokrasi” berasaldaridua kata, yaitu demos yang
berartirakyat, dankratos /cratein yang berartipemerintahan.
Sehinggadapatdiartikansebagaipemerintahanrakyat, atau yang
lebihkitakenalsebagaipemerintahandarirakyat, olehrakyat, danuntukrakyat.
Konsepdemokrasimenjadisebuahkatakuncitersendiridalambidangilmupolitik. Hal inimenjadiwajar,
sebabdemokrasisaatinidisebut-sebutsebagaiindikatorperkembanganpolitiksuatunegara.Demokrasimenempatiposisi
vital dalamkaitannyapembagiankekuasaandalamsuatunegaradengankekuasaannegara
yang diperolehdarirakyatjugaharusdigunakanuntukkesejahteraandankemakmuranrakyat.
Prinsipsemacaminimenjadisangatpentinguntukdiperhitungkanketikafakta-faktasejarahmencatatkekuasaanpemerintah
(eksekutif) yangbegitubesarternyatatidakmampuuntukmembentukmasyarakat yang
adildanberadab, bahkankekuasaanabsolutpemerintahseringkalimenimbulkanpelanggaranterhadaphak-hakasasimanusia.Demikian
pula kekuasaanberlebihan di lembaganegara yang
lain,misalnyakekuasaanberlebihandarilembagalegislatifmenentukansendirianggaranuntukgajidantunjangananggota-anggotanyatanpamemperdulikanaspirasirakyat,
tidakakanmembawakebaikanuntukrakyat.Intinya,
setiaplembaganegarabukansajaharusakuntabel(accountable),
tetapiharusadamekanisme formal yang
mewujudkanakuntibilitasdarisetiaplembaganegaradanmekanismeinimampusecaraoperasional
(bukanhanyasecarateori) membatasikekuasaanlembagaNegara tersebut.
Demokrasi
di negara Indonesia sudahmengalamikemajuan yang pesat. Hal
tersebutdapatdibuktikandengandibebaskanmenyelenggarakankebebasanpers,
kebebasanmasyarakatdalamberkeyakinan, berbicara,berkumpul,
mengeluarkanpendapat, mengkritikbahkanmengawasijalannyapemerintahan.
Tapibukanberartidemokrasi di Indonesia saatinisudahberjalansempurna.
Masihbanyakpersoalan yang
munculterhadappemerintahyangbelumsepenuhnyabisamenjaminkebebasanwarganegaranya.
Sepertimeningkatnyaangkapengangguran, bertambahnyakemacetan di
jalan,semakinparahnyabanjir, danmasalahkorupsi.Dalamkehidupanberpolitik di
setiapnegara yang
kerapselalumenikmatikebebasanberpolitiknamuntidaksemuakebebasanberpolitikberjalansesuaidengan
yang diinginkan, karenapadahakikatnyasemuasistem
politikmempunyaikekuatandankelemahannyamasing-masing.
Demokrasiadalahsebuah proses yang
terusmenerusmerupakangagasandinamisyangterkaiteratdenganperubahan.
Jikasuatunegaramampumenerapkankebebasan, keadilan,
dankesejahteraandengansempurna, makanegaratersebutadalahnegara yang
suksesmenjalankansistemdemokrasi.Sebaliknya,
jikasuatunegaraitugagalmenggunakansistempemerintahandemokrasi,
makanegaraitutidaklayakdisebutsebagainegarademokrasi.Olehkarenaitu,
kitasebagaiwarganegara Indonesia yang menganutsistempemerintahan yang
demokrasi, kitasudahsepatutnyauntukterusmenjaga,memperbaiki,
danmelengkapikualitas-kualitasdemokrasi yang
sudahada.Demitercapainyasuatukesejahteraan,
tujuandaricita-citademokrasiyangsesungguhnyaakanmengangkat Indonesia
kedalamsuatuperubahan.
Saya akan
memberikan analisi secara singkat tentang perbedaan antara demokrasi di
Indonesia dengan Amerika berdasarkan pengalaman penulis yang telah tinggal di
dua negara,Dalam berbagai pemilihan dalam pemilu peserta bisa dibagi-bagi
menjadi beberapa kategori, pemilih yang idealis, pemilih yang pragmatis, atau
pemilih yang politis. Pembagiannya lainnya bisa disederhanakan menjadi dua
pemilih, yaitu pemilih politis, dan pemilih awam. Dimana secara sederhana bisa
dikatan pemilih politi adalah pemilih yang terdidik, menggunakan analisa
politik, dan rasio untuk menentukan pilihan ini yang disebut dengan educated
voters, dan pemilih awam adalah pemilih yang memilih bukan karena alasan yang
politis dan logis.Di Indonesia sendiri, dalam pemilihan umum sering kali
terjadi mobilisasi pemilih dan money politic dalam praktek pemilihan
umumnya, dimana suatu partai atau kandidad, memobilisasi suatu massa menuju
suatu TPS, agar memilih partainya, atau akan diberikan imbalan sebagai
pengganti karena telah memilih dirinya, prakte-praktk seperi ini lah yang telah
mencederai demokrasi itu endiri, sehingga 90% dianggap sebagai sebuah angka
semu, yang tidak diketahui seberapa besar pemilih yang mengikuti pemilu atas
kemauan nya sendiri. Pendekatan ini jelas sangat jauh berbeda dengan pendekatan
di pemilu Amerika, dimana para calon presiden lebih menggunakan pendekatan
personal di bandingkan pendekataan partai, para kandidad datang ke setiap
negara bagian, dan mengadakan sebuah pertemuan langsung dengan para pemilih untuk
mendengar dan menyampaikan aspirasinya, pendekatan dengan iklan, dan email
sangat gencar dilakukan di Amerika, dialog antara kandidat yang disiarkan di TV
pun akhirnya memberikan gambaran jelas pada para pemilih, tentang kandidatnya
itu sendiri.Kelamahan lainnya dari pemilu di Indonesia adalah karena terlalu
banyaknya partai dan kandidat yang maju untuk sebuah pemilihan, tidak aeanya
seleksi fit and proper tes yang ketat bagi para kandidat dan partai yang
mencalonkan, ditambah lagi para pemilih diberikan pilihan yg sangat terbatas,
karena pada dasarnya, partai lah yang memilih kandidat untuk dicalonkan,
akhirnya menambah kebingungan dari para pemilih di Indonesia, banyaknya
partai dan kandidat dan kurangnya sosialisasi dan publikasi menjadikan pemilih
merasa bingung, dan tidak mengenal dengan baik tiap-tiap calon. Permasalahan
lainnya adalah berbeda dengan di Amerika dimana setiap partai mengadakan
pemilihan. Dan rakyat dapat memilih siapa yang akan maju sebagai kandidat dari
sekian calon yang ingin mengjukan diri dari sebuah partai. Di Indonesia rakyat
hanya memilih partai yang telah ditentukan oleh partai, sehingga rakyat
sebenarnya tidak benar-benar memilih, karena hanya disuguhi dengan pilihan yang
telah dipilihkan oleh partai-partai tersebut.
Di Indonesia
sendiri sedang dihadapkan dengan kenyataan bahwa jumlah golput dalam setiap
pemilihan selalau meninggi, dan yang lebih parah lagi kebanyakan dari
orang-orang yang memilih untuk golput berasal dari kalangan muda yang banyak
diantaranya adalah akademisi, yang lebih “melek’ tentang realitas politik,
sehingga pemilih di Indonesia lebih banyak berasal dari kalangan tua yang
sangat identik dengan partaisentris, mereka tidak memilih berdasar idealism,
atau program-program yang diajukan oleh kandidat, tapi lebih ke fanatisme
partai yang mana adalah hasil dari rezim Orde Baru dahulu, berbeda dengan yang
dialami Amerika, walapun dalam kenyataannya jumlah partisipasi pemilihan di
Amerika jauh lebih rendah di banding Indonesia, namun tren di Amerika adalah
semakin banyak pemilih dari kalangan muda setiap tahunnya, dimana kalangan muda
ini rata-rata lebih teredukasi dalam politik di banding kalangan yang lebih
tua.
Lalu tingginya
tingkat pemilih di Indonesia pun tidak di barengi dengan tingginya partisipasi
politik dan artikulasi kepentingan yang sehat dalam perpolitikan
Indonesia. Rakyat sangat sulit untuk bertemu dan membicarakan masalahnya
dengan perwakilan yang mewakili mereka, sehingga sering kali mereka harus
mengaspirasikan suara mereka dalam demo-demo, kurang terbukanya akses kepada
para wakil rakyat, dan kurang di ikut sertakannya rakyat dalam pengambilan
keputusan oleh pemerintah adalah salah satu permasalahan akut Negara Indonesia,
para wakil rakyat itu lebih sering membawa perintah partai dari pada mewakili kepentingan
pemilihnya, berbeda dengan di Amerika yang akses kepada para wakl rakyat begitu
mudah, sidang-sidang sangat lah terbuka, bahkan rakyat bisa juga bersuara dalam
persidangan-persidangan tersebut. Hubungan antara pemilih dan yang dipilih
sangatlah terjaga, dan dengan sistem yang hanya dikuasai oleh dua partai,
tipisnya perbedaan ideologis kedua partai membuat para pemilih lebih fokus pada
program-program yang ditawarkan dari pada pada idelogi partai-pertai tersebut.
Tingginya
tingkat pemilih di Indonesia juga tida diimbangi dengan perubahan sistem yang
lebih demokrtis pula, di Indonesia penduduknya dan perkembangan sangatlah tidak
merata, lebih dari setengah penduduknya berada di Jawa, sehingga bisa dikatan
bahwasanya presiden yang terpilih adalah presiden yang hanya mewakili hak-hak
orang Jawa, berbeda dengan Amerika yang tingkat penyebaran penduduknya sudah
mulai merata, sehingga tiap negara bagian bisa mendapatkan perwakilan yang
sesuai dengan kepentingan mereka. Indonesia sendiri walaupun sangat demokratis
tapi masih sangat bermasalah dengan moral banggsa, seperti korupsi, dan juga
HAM yang belum di jaga dengan baik di negeri ini, hukum yang masih compng
camping, membuat bangsa ini belum bisa memenuhi cirri-ciri demokrasi yang
sesuai dengan teorinya, sehingga bisa disimpulkan walaupun tingkat partisipasi
dalam pemilu sangat besar, Indonesia masih belum bisa menempatkan dirinya
sebgai negara yang mempunyai sifat yg lebih demokratis dibandingkan
pemerintahan di Amerika.
Demokrasi,
Antara Indonesia dan AS
|
Demokrasi, Antara
Indonesia dan AS Mana lebih demokratis, antara demokrasi Indonesia dan
Amerika? Menlu Hasan Wirayuda, baru-baru ini mengatakan bahwa demokrasi
Indonesia lebih baik. Sebabnya, didalam pemilihan Presiden, Indonesia memilih
langsung Presiden/Wakil Presiden. Di Amerika, kalau kita bertanya tentang
demokrasinya, mereka selalu menjawab, demokrasi Indonesia lebih baik. Begitu
mereka merendah, dan selalu mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi
terbesar ketigadidunia. Salah satu perbedaan, antara demokrasi Indonesia dan
Amerika adalah diperkenalkannya electoral vote dalam pemilihan Presiden.
Setiap negara bagian, memiliki jumlah electoral vote tertentu dan penentuan
yang menang berdasar jumlah suara yang dimenangkan di daerah electoral vote
itu. Calon Presiden yang memperoleh suara terbanyak, memenangkan seluruh
suara electoral vote. Istilahnya the winner takes all. Sisa suara tidak
dihitung dengan suara negara bagian lainnya. Hal ini untuk menegaskan calon
Presiden yang terpilih pada suatu daerah pemilihan atau negara bagian. Calon Presiden/Wakil
Presiden yang memperoleh 270 electoral vote kemudian ditetapkan terpilih.
Bagaimana kalau terjadi sengketa? Mahkamah Agung (MA) AS akan menentukan. Hal
ini, antara lain terjadi ketika Bush terpilih pada tahun 2000, dimana MA
menetapkan terpilihnya Presiden Bush dalam sidang MA, dimana Hakim Agung
memutuskan dengan suara lima berbanding empat. Terpilihnya Bush, dengan
demikian hanya ditetapkan oleh satu orang Hakim Agung. Toh, rakyat AS bisa
tunduk dengan keputusan Mahkamah Agung ini. Tidak ada protes-protes lagi,
apalagi huru-hara. Selain itu, yang juga perlu memperoleh perhatian adalah,
bahwa pencalonan Presiden di AS juga melalui pemilihan pendahuluan intern
partai. Obama (misalnya) terpilih sebagai calon Presiden Partai Demokrat
setelah memenangkan pemilihan pendahuluan melawan Hilary Clinton. Dan setelah
itu, seorang calon Presiden berhak penuh memilih Wakil Presidennya. Wakil
Presiden, dengan demikian, berperan sebagai ban serep. Hanya kalau terjadi
apa-apa terhadap Presiden, ia memiliki kekuasaan politik sebagaimana seorang
Presiden.Perkembangan sistem demokrasi di AS tidaklah sekali jadi. Sistem
yang berjalan sekarang, untuk kebutuhan sebagai negara federal. Sistem
demokrasinya merupakan cermin demokrasi perwakilan. Ditambah dengan jumlah
Senator yang sama untuk seluruh negara bagian, dianggap sebagai upaya
melindungi negara bagian yang kecil. Setiap negara bagian memiliki calonnya
sendiri, baik untuk Presiden, anggota Kongres maupun Senat. Tidak berbagi
dengan negara bagian lainnya, sebagaimana mungkin dalam sistem proporsional
seperti di Indonesia. Hubungan antara yang memilih (konstituen) dan yang
terpilih sangat jelas. Inilah reprentative democracy model AS. Sebaliknya di
Indonesia, anggota DPR suatu daerah dapat terpilih dengan menggabungkan suara
dengan daerah lainnya. Inilah yang dinamakan sistem proporsional ataupun
sistem proporsional terbuka. Mana yang lebih demokratis? Demokrasi, sebenarnya memerlukan dua
syarat, yaitu sistem pemilihan yang bebas dan pemilih yang setara. Inilah sebabnya,
mengapa Bung Hatta dahulu selalu mengingatkan, bahwa demokrasi memerlukan
tingkat pendidikan rakyat tertentu, agar kesetaraan bisa didekati. Demokrasi
seperti itulah yang akan menjamin yang terbaik akan terpilih. Aspek
primordialisme, termasuk agama, ras, dan warna kulit; meskipun tidak bisa hilang sama sekali,
ditekan serendah mungkin.
|
PERBANDINGAN KONSEP DEMOKRASI INDONESIA, AMERIKA DAN
IRAN
BAB IPENDAHULUAN
I.1. Latar
Belakang
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos berarti rakyat, kratosberarti
pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan yang rakyatnyamemegang peranan yang sangat menentukan.Mula-mula
istilah demokrasi dipakai di Yunani Kuno, khususnya di kota Athena,untuk
menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota di daerahYunani
pada waktu itu kecil-kecil, penduduknya tidak begitu banyak, sehinggamudah dikumpulkan oleh Pemerintah dalam suatu
rapat untuk bermusyawarah.Dalam rapat itu diambil keputusan bersama
mengenai gari-garis besarkebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan
segala permasalahanmengenai kemasyarakatan.Landasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialahpengakuan
hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia itu mempunyaikemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang
satu dengan yang lain.Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua
buah asas pokok sebagai berikut :a. Pengakuan partisipasi rakyat didalam
pemerintahan, misalnya pemilihanwakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara bebas danrahasia Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya tindakan pemerintahuntuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. Seiring
berkembanganya masyarakat dan budaya, maka konsep dan pelaksanaandemokrasi di
berbagai Negara berbeda-beda. Adapun dalam tulisan kali ini akandibahas
mengenai perbandingan konsep demokrasi di Indonesia, Amerika dan
Iran.Indonesia, Amerika dan Iran, masing-masing merupakan Negara dengan
latarbelakang sejarah dan budaya yang unik. Indonesia sebagai sebuah
Negarakesatuan, memiliki keragaman suku dan budaya di masyarakatnya.
Amerikasebagai Negara ’panutan’ dalam praktek demokrasi, memiliki sejarah
panjangdalam memperjuangkan hak asasi masyarakatnya. Selainitu, Iran, sebagai
Negarayang mengalami revolusi pada tahun 1979 tetap memegang teguh agama
Islamsebagai landasan bernegara.
BAB IIPEMBAHASAN
II.1. Konsep
Demokrasi di Indonesia
Tata
pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas
kedaulatan rakyat(demokrasi).
Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan kata-katasebagai
berikut“…, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunanNegara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…”.Pernyataan
tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yangmenyatakan
bahwa”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-UndangDasar”.Kedaulatan
ini sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Hal ini berartibahwaMPRyangmerupakan lembaga
perwakilan rakyat di Indonesia, memegang
kedaulatantertinggi karena mendapatkan mandat
dari rakyat untuk dapat mewakilikepentingan
seluruh rakyat Indonesia.Adapun dalam
penjelasan resmi UUD 1945 yang umum mengenai pokok-pokokpikiran dalam
Pembukaan dikatakan bahwa Indonesia. adalah“…
negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan…”.Oleh karena
itu, sistem Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harusberdasarkan
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.Mukadimah Undang-Undang Dasar
1945 sebagai pegangan menegakkan demokrasidi Indonesia :• Politik :
Kekuasaan negara di tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas•
Ekonomi : Gotong royong, membangun masyarakat adil makmur dan alat-alatproduksi
strategik dikuasai Negara• Sosial :
Sama rasa sama rata, tidak ada penindasan dan penghisapan atassesamamanusia• Kebudayaan : Kebebasan
menganut agama, menyatakan pendapat dan menuntutilmu pengetahuan.•
Perikemanusiaan : Hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa di seluruhduniaatas
dasar persamaan status, serta menentang penjajahan dalam bentuk apapun atas
suatu bangsa oleh bangsa lain
Menurut Miriam
Budiarjo, Sejak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesiamengalami empat pembelajaran
demokrasi, antara lain :1. tahun 1945-1959 (masa demokrasi parlementer)Sistem
parlementer berlaku hanya selama satu bulan sejak Indonesia
menyatakankemerdekaan. Lemahnya benih demokrasi ketika itu, menjadikan
partai-partaipolitik berebut dominasi di dewan dan kabinet. Partai-partai
politik terfragmentasi,danseringkali partai
politik menarik dukungannya kepada pemerintahan. Pada masa1945-1959,
beberapa kali terjadi pergantian kabinet. Umumnya kabinet sebelum Pemilu1955hanya bertahan 8 bulan sehingga
pemerintahan tidak berkesempatan menjalankanprogramnya dengan maksimal sehingga
menghambat perkembangan ekonomi danpolitik. Kemudian Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yangmengakhiri masa demokrasi
parlementer.2. tahun 1959-1965 (masa demokrasi terpimpin)Sejak itu terjadi
dominasi Presiden yang menandai berlangsungnya demokrasi. terpimpin. Pada tahun 1960, Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu danmembentukDPR Gotong Royong yang menjadi pembantu presiden dan tidak menjalankanfungsipengawasan. Kemudian MPRS mengeluarkan Ketetapan nomor III/1963
yangmengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Bahkan di bidang
yudikatif danlegislatif, Presiden
diberi wewenang untuk campur tangan berdasarkan undang-undang. Keadaan tersebut
menjadikan peranan partai politik menjadi terbatassementara TNI meluas
perannya sebagai salah satu unsur politik.3. tahun 1965-1998 (masa demokrasi
Pancasila)Peristiwa G-30-S/PKI mengakhiri periode
demokrasi terpimpin. Berakhirnyapemerintahan Presiden
Soekarno, telah mengembalikan jabatan presiden kembalimenjadi 5 tahunan dan .
berbagai kebijakan ditinjau kembali. Begitu pula fungsi danperan legislatif dan yudikatif dikembalikan.
Kemudian Soeharto ditetapkan olehMPRSsebagai Presiden dan mulailah demokrasi
Pancasila atau masa orde baru.Kebaikan masa
Orde Baru bagi demokrasi adalah berhasil menyelenggarakanpemilusecara
teratur, yaitu pada tahun-tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997.Masa
inimemberikan pendidikan politik bagi rakyat. Rakyat akhirnya terbiasa
memberikansuara dan menentukan pilihan dalam
pemilu. Namun nilai-nilai demokrasi tidakdiberlakukan dalam
penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut. Terutama
sejakdilakukan fusi partai politik tahun 1973, kecuali Golkar.Melalui
Golkar, demokrasi yang berlangsung menjadikan
Presiden penguasa dominan.Tidak
satu institusi pun yang dapat menjadi pengawas presiden dan
mencegahnyamelakukan penyelewengan kekuasaan. Elit politik mengabaikan aspirasi
warga dansemakin banyak kebijakan yang menguntungkan kroni dan merugikan rakyat
dannegara. Kekecweaan warga negara berujung pada gerakan mahasiswa pada bulanMei 1998 yang berhasil menduduki gedung DPR/MPR
dan menjadi langkah awalberakhirnya
orde baru. Karena desakan gerakan yang dimotori mahasiswa iniPresiden Soeharto
akhirnya mengundurkan diri pada tanggal 20 Mei 1998 dandigantikan wakil
presiden saati itu, BJ Habibie. Pada masa
ini pula militer memiliki otoritas besar yang di satu sisi memangmenghasilkan
kehidupan yang stabil namun di sisi lain mengakibatkan tidakberkembangnya kebebasan dalam kehidupan
bermasyrakat. Adanya program-program Pembangunan Lima Tahun (PELITA),
Keluarga Berencana (KB) memangsempat membuat terhenyak dan merasa mereka
hidup dalam kesejahteraan namunkenyataan kesejahteraan yang semu.4. tahun 1998
sampai sekarang (masa reformasi)Pada masa
ini reformasi politik dan penyelenggaraan demokrasi terbuka. Padamasapemerintahan Habibie dilakukan
berbagai perombakan kebijakan. Antara lain, UUPolitik,
UU Pemilu dan UU Susunan MPR, DPR dan DPRD. Juga penghapusandwifungsi
ABRI (sekarang TNI). Terobosan lainnya,
ditahun 1999 dilakukanamandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR
hasil Pemilu 1999. Amandemen ini telahmemperkenalkan pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung (pilpres).Pilpres
pertama dilakukan tahun 2004 dan yang kedua tahun 2009 ini. Prosesdemokratisasi lainnya di orde reformasi ini adalah
pemilu kepala daerah secaralangsung (pilkada) yang diwajibkan di seluruh
Indonesia pada pertengahan tahun2005. Pemilihan langsung presiden
dan wakil
presiden maupun pemilihan kepala-kepala daerah secara langsung menandai
perkembangan demokrasi di Indonesia.Cita-cita demokrasi di
Indonesia pada dasarnya adalah demokrasi
Pancasila.Adapun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang seharusnya
dipatuhi sebagaimanadiutarakan oleh Ahmad Sanusi antara lain :
A.Demokrasi yang
Berketuhanan Yang maha Esa
B.Demokrasi
dengan kecerdasan
C.Demokrasi yang
berkedaulatan rakyat
D.Demokrasi
dengan rule of law
E.Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan Negara
F. Demokrasi
dengan hak asasi manusia
G.Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
H.Demokrasi
dengan otonomi daerah
I.Demokrasi
dengan kemakmuran
J.Demokrasi yang
berkeadilan sosial
Cita-cita
demokrasi Pancasila seperti yang disebutkan diatas tersebut mendasarkandiri
pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
A. Kesejahteraan
rakyat
B. Mendukung
unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
C. Menolak
atheisme
D. Menegakkan
kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
E. Mengembangkan
kepribadian Indonesia
F. Menciptakan
keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani
danrohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan
sesamanya
dan hubunganmanusia dengan Tuhannya.
II.2. Konsep Demokrasi di Amerika
Amerika Serikat merupakan negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini
tercantumdalam mukadimah konstitusi Amerika yaitu”Kami
Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang. lebih sempurna,
membangun Keadilan, menjamin Kententraman
domestik,menetapkan pertahanan bersama, memajukan
Kesejahteraan umum, danmengamankan
Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkandan
menetapkan Konstitusi Amerika Serikat” .Selain itu, kedaulatan tersebut juga
tercantum pada Pasal I Ayat (1), yaitu”Semua kekuasaa legislatif yang
ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuahKongres Amerika
Serikat, yang akan terdiri dari sebuah
Senat dan DewanPerwakilan Rakyat”.Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional.
Negara-negara diAmerika adalah sebuah republik federal yang
terdiri dari 50 negara bagian. KecualiAlaska (utara Kanada) & Hawaii
(lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletakdi Amerika Utara. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian
danpemerintahan lokal yang
mempunyai badan
legislatif serta eksekutif dengan bidangkuasa masing-masing. Negara
ini mengunakan sistem persekutuan ataufederalisme
di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Pembagiankuasa tercantum pada Pasal 1-3 dalam Konstitusi
Amerika, dimana disebutkansecara
terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif,legislatif dan kehakiman. Pemeriksaan dan
keseimbangan / Checks and Balancesmerupakan ciri yang utama dalam negara
Amerika (hal ini sangat komprehensif).Sehingga tidak ada satu pun cabang negara
yang mempunyai kuasa mutlak untukmewakili cabang yang lain.Dalam sejarah
Amerika, keberpihakan pemerintah Amerika terhadap kepentinganmayoritas rakyat terjadi hanya setelah ada desakan
dan perlawanan politik darirakyat. Sebagai contoh, Konstitusi Amerika 1788 yang
tengah disusun oleh para
pendiri
bangsa yang sebagian besar adalah tuan
tanah kaya raya danberpendidikan
sangat dipengaruhi oleh pemberontakan petani di MassachusettsBarat (1786-1787)
yang menentang pajak tinggi dan ancaman penutupan lahanpertaniannya yang
diberlakukan oleh pemerintahan negara bagian. Demikian jugadengan pengundangan hak-hak sipil pada akhir 1950
dan awal 1960 adalah. hasil dari perjuangan kelompok
akar rumput seperti Student Non ViolentCoordinating Committee, Southern Council of
Baptist Church dan individu sepertiRosa Parks dan Marthin Luther King
Jr. Penarikan diri tentara Amerika dari perangVietnam juga hanya setelah ada
demontrasi besar-besaran di dalam negeri Amerikasendiri yang menentang perang
tersebut.
II.3. Konsep Demokrasi di Iran
Sistem
pemerintahan Republik Islam Iran memiliki dua dimensi yang saling terkait.Yaitu
dimensi keislaman dan dimensi kerakyatannya. Dengan melihat kembali UUDIran,
kedua dimensi itu merupakan dua pilar utama negara yang saling
melengkapi.Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Iran
Pasal 56yang berbunyi”Mutlak kedaulatan atas
dunia dan manusia adalah milik Allah, dan Dia-lah yangmenciptakan
manusia dan menguasai takdir sosialnya sendiri. Tidak seorang pundapat menghalangi seseorang dari hak ilahi ini,
atau tunduk kepada kepentinganindividu tertentu atau kelompok. Rakyat
melaksanakan hak ilahi ini dengan carayang ditentukan dalam artikel
berikut”.Berdasarkan hal tersebut diatas,
maka dapat dikatakan bahwa Negara Iran inimenjalankan model
demokrasi yang unik, yaitu demokrasi
religius (agama).Pelsaksanaan
model demokrasi ini merupakan penyelarasan antara kedaulatanrakyat yang
berpedoman kepada syariat Islam.Bentuk
pemerintahan Iran yang menunjukan ciri pemerintahan yang demokratisterdapat
pada Pasal 1 yaitu”Bentuk pemerintahan Iran adalah Republik Islam, didukung
oleh rakyat Iran atasdasar kepercayaan mereka dan kedaulatan kebenaran dan
keadilan Quran”.Selain itu mengenai kekuasaan legislatif terdapat pada
Pasal 57Kekuasaan pemerintah di Republik Islam
diberikan kepada badan legislatif,yudikatif, dan eksekutif, yang berfungsi di bawah
pengawasan mutlak Pemimpinkeagamaan dan Pimpinan umat, sesuai dengan
pasal-pasal yang akan diatur dalamKonstitusi
ini.Sementara perihal kekuasaan legislatif dipegang oleh wakil yang
terpilih dari rakyatdiatur dalam Pasal 58Fungsi
legislatif harus dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Islam, yangterdiri
dari para wakil terpilih dari rakyat. Undang-undang yang disetujui oleh badan
ini, setelah melewati tahap-tahap yang disebutkan dalam artikel di bawah
ini,disampaikan
kepada eksekutif dan yudikatif untuk dapat diimplementasikan.Iran adalah Negara
yang didominasi oleh kaum Syiah. Konsep yang paling terkebaldari Syiah adalah
konsep imamahnya. Pasca wafat Nabi, kaum Syiah mengangkatAli dan keturunan
mereka menjadi Imam mereka. Artinya Ali dan keturunannyaitulah yang menjadi
pemimpin mereka. Dalam kepercayaan mereka, Imam berhentidi Imam ke 12 sambil
menunggu kedatangan Imam yang ditunggu yaitu ImamMahdi, Imam yang katanya akan
membawa kejayaan Syiah. Sambil menunggukedatngan Imam itu, kaum Syiah dipimpin
oleh Wilayatul Faqih.Adapun dengan tetap
adanya Wilayatul Faqih tersebut maka dapat dikatakanbahwa Republik Islam Iran tetap menjaga konsep
imamah itu sambil diselaraskandengan konsep Negara modern yang
mementingkan pembagian kekuasaan [triaspolitica].Badan legislatif di Iran disebut sebagai Majlis of Iran/Majles-e
Shura-yeEslami,berperan menyusun Undang-Undang.Selain
itu, eksekutif sebagai pelaksanaUndangUndang
dipegang oleh Presiden, dan kewenangan
yudikatif
sebagaipengawas
pelaksanaan pemerintahan.Didalam Al Quran dan tradisi Islam, “menjaga kesetiaan“ merupakan kewajibanmoral dan bagian esensial hukum Syariah
yang tidak dapat dilanggar. Jikaseseorang mempercayakan harta miliknya kepada seorang wali, maka wali ituberkewajiban
untuk melindungi harta tersebut dan mengembalikannya tepat waktuserta tanpa kekurangan apapun kepada pemiliknya.
Jika itu dilanggar, maka waliharus
bertanggungjawab dan wajib menggantikan setiap kekurangan.Kekuasaan pemerintah merupakan harta pinjaman
tuhan yang diserahkan olehmanusia, yang merupakan
pemilik sebenarnya kekuasaan tersebut, kepadaseseorang atau beberapa orang wali. Kemudian
pemegang kekuasaan tersebutwajib melindungi kekuasaan yang dipercayakan kepada
mereka dalam kerangkakesepakatan bersama. Dan yang
terpenting, penguasa nantinya harusmengembalikan
harta itu kepada pemilik sahnya. Suara yang diberikan rakyatdalam pemilu adalah
harta yang dipercayakan rakyat kepada wali, yang harusdijaga dengan
baik.
II.4.
Perbandingan Indonesia, Amerika, dan Iran
Persamaan
antara Indonesia, Amerika dan Iran antara lain adalah mengenai
sistempemerintahan yang dilaksanakan diketiga Negara tersebut. Sistem
pemerintahanyang digunakan adalah presidensial, dimana seorang Presiden sebagai
pelaksanaUndang-Undang dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum.Pemilihan umum dalam
rangka mencari seorang pemimpin sesuai
dengankehendak rakyat melalui suara terbanyak ini merupakan perwujudan
dari demokrasimelalui penyampaian aspirasi
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Walaupun begitu, pelaksanaan demokrasi dalam hal pemilihan Presiden di
ketigaNegara tersebut pun berbeda, yaitu dalam hal keterwakilan perempuan dalambidang
politik seperti pemimpin atau Presiden
perempuan. Indonesia bolehberbangga karena dalam sejarahnya
telah memiliki seorang Presiden perempuan.Setidaknya,
Amerika sebagai sebuah Negara yang mengaggungkan demokrasi,bahkan belum pernah
memiliki seorang Presiden perempuan. Begitu pula halnyadengan Iran,
keterwakilan dibidang politik amat terbatas. Dari beberapa orang yangmecalonkan diri menjadi Presiden, ternyata tidak
satupun terkualifikasi untukmengikuti
pemilihan umum Presiden Iran
BAB IIIPENUTUP
. Kesimpulan
Bentuk sistem
pemerintahan apapun yang dijalankan dalam suatu negara tersebut,bisa
dikategorikan sebagai negara yang memiliki pemerintahan demokratis apabilabisa
menampung aspirasi dari masyarakatnya serta membawa kearah yang lebihbaik
dengan dukungan masyarakatnya juga. Representasi sistem presidensial yangdijalankan di Amerika maupun sistem perlementer
yang ada di Australia sudahcukup menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang
tepat. Dimana padalevel Ke-Negaraan
masing-masing beserta latar belakang sejarah negara danperkembangannya, masing-masing terdapat juga
efisiensi proporsionalitas suatusistem
teruji, karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan dan pengakuaninternasional
baik melalui sistem politik maupun eksistensi negara itu sendiri.Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang
dipilih secara sah dan legal yangduduk di kursi pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar