Senin, 22 Oktober 2012

PERBEDAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN AMERIKA DAN IRAN



PERBEDAAN DEMOKRASI DENGAN NEGARA AMERIKA DAN IRAN


MakalahPendidikanKewarganegaraan
                                        
  
 


INDHIRA RYANDHA
MBU- B
NPM: 123038
Program StudiManajemen Bandar Udara
SekolahTinggiPenerbanganAviasi
2012-2013







KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telahmemberikanrahmatsertakarunia-nyakepada kami sehingga kami berhasilmenyelesaikanmakalahini yang Alahmdulillahtepatpadawaktunya yang bejudul “PERBEDAAN DEMOKRASI DENGAN NEGARA AMERIKA DAN IRAN”. Makalahiniberisikantentanginformasipengertianperbedaandemokrasidengan Negara amerikadaniran. Diharapkanmakalahinidapatmemberikaninformasikepadakitasemua. Kami menyadarimakalahinimasihjauhdarisempurna, olehkarenaitukritik saran darisemuapihak yang bersifatmembangunselalu kami harapkan demi kesempurnaanmakalhini.
Akhir kata, kami sampaikanterimakasihkepdasemuapihak yang telahberperansertadalampenyusunananmakalahinidariawalsamapaiakhir, Semoga Allah SWT senantiasameridhaisemogausahakita. Amin 


Jakarta 22 Oktober, 2012

                               

Penulis
IndhiraRyandha










Perbedaan Demokrasi di Indonesia dan Amerika
ArtiIstilahdanSejarahDemokrasi
Istilah “demokrasi” berasaldariyunanikuno yang diutarakandiAthenaKunopadaabad ke-5 SM. Negara tersebutbiasanyadianggapsebagaicontohawaldarisebuahsistem yang berhubungandenganhukumdemokrasimodern. Namun, artidariistilahinitelahberubahsejalandenganwaktu, dandefinisi modern telahberevolusisejakabad ke-18, bersamaandenganperkembangansistem “demokrasi” di banyaknegara.Kata “demokrasi” berasaldaridua kata, yaitu demos yang berartirakyat, dankratos /cratein yang berartipemerintahan. Sehinggadapatdiartikansebagaipemerintahanrakyat, atau yang lebihkitakenalsebagaipemerintahandarirakyat, olehrakyat, danuntukrakyat. Konsepdemokrasimenjadisebuahkatakuncitersendiridalambidangilmupolitik. Hal inimenjadiwajar, sebabdemokrasisaatinidisebut-sebutsebagaiindikatorperkembanganpolitiksuatunegara.Demokrasimenempatiposisi vital dalamkaitannyapembagiankekuasaandalamsuatunegaradengankekuasaannegara yang diperolehdarirakyatjugaharusdigunakanuntukkesejahteraandankemakmuranrakyat.
Prinsipsemacaminimenjadisangatpentinguntukdiperhitungkanketikafakta-faktasejarahmencatatkekuasaanpemerintah (eksekutif) yangbegitubesarternyatatidakmampuuntukmembentukmasyarakat yang adildanberadab, bahkankekuasaanabsolutpemerintahseringkalimenimbulkanpelanggaranterhadaphak-hakasasimanusia.Demikian pula kekuasaanberlebihan di lembaganegara yang lain,misalnyakekuasaanberlebihandarilembagalegislatifmenentukansendirianggaranuntukgajidantunjangananggota-anggotanyatanpamemperdulikanaspirasirakyat, tidakakanmembawakebaikanuntukrakyat.Intinya, setiaplembaganegarabukansajaharusakuntabel(accountable), tetapiharusadamekanisme formal yang mewujudkanakuntibilitasdarisetiaplembaganegaradanmekanismeinimampusecaraoperasional (bukanhanyasecarateori) membatasikekuasaanlembagaNegara tersebut.
Demokrasi di negara Indonesia sudahmengalamikemajuan yang pesat. Hal tersebutdapatdibuktikandengandibebaskanmenyelenggarakankebebasanpers, kebebasanmasyarakatdalamberkeyakinan, berbicara,berkumpul, mengeluarkanpendapat, mengkritikbahkanmengawasijalannyapemerintahan. Tapibukanberartidemokrasi di Indonesia saatinisudahberjalansempurna. Masihbanyakpersoalan yang munculterhadappemerintahyangbelumsepenuhnyabisamenjaminkebebasanwarganegaranya. Sepertimeningkatnyaangkapengangguran, bertambahnyakemacetan di jalan,semakinparahnyabanjir, danmasalahkorupsi.Dalamkehidupanberpolitik di setiapnegara yang kerapselalumenikmatikebebasanberpolitiknamuntidaksemuakebebasanberpolitikberjalansesuaidengan yang diinginkan, karenapadahakikatnyasemuasistem
politikmempunyaikekuatandankelemahannyamasing-masing. Demokrasiadalahsebuah proses yang terusmenerusmerupakangagasandinamisyangterkaiteratdenganperubahan. Jikasuatunegaramampumenerapkankebebasan, keadilan, dankesejahteraandengansempurna, makanegaratersebutadalahnegara yang suksesmenjalankansistemdemokrasi.Sebaliknya, jikasuatunegaraitugagalmenggunakansistempemerintahandemokrasi, makanegaraitutidaklayakdisebutsebagainegarademokrasi.Olehkarenaitu, kitasebagaiwarganegara Indonesia yang menganutsistempemerintahan yang demokrasi, kitasudahsepatutnyauntukterusmenjaga,memperbaiki, danmelengkapikualitas-kualitasdemokrasi yang sudahada.Demitercapainyasuatukesejahteraan, tujuandaricita-citademokrasiyangsesungguhnyaakanmengangkat Indonesia kedalamsuatuperubahan.



Saya akan memberikan analisi secara singkat tentang perbedaan antara demokrasi di Indonesia dengan Amerika berdasarkan pengalaman penulis yang telah tinggal di dua negara,Dalam berbagai pemilihan dalam pemilu peserta bisa dibagi-bagi menjadi beberapa kategori, pemilih yang idealis, pemilih yang pragmatis, atau pemilih yang politis. Pembagiannya lainnya bisa disederhanakan menjadi dua pemilih, yaitu pemilih politis, dan pemilih awam. Dimana secara sederhana bisa dikatan pemilih politi adalah pemilih yang terdidik, menggunakan analisa politik, dan rasio untuk menentukan pilihan ini yang disebut dengan educated voters, dan pemilih awam adalah pemilih yang memilih bukan karena alasan yang politis dan logis.Di Indonesia sendiri, dalam pemilihan umum sering kali terjadi mobilisasi pemilih dan money politic dalam  praktek pemilihan umumnya, dimana suatu partai atau kandidad, memobilisasi suatu massa menuju suatu TPS, agar memilih partainya, atau akan diberikan imbalan sebagai pengganti karena telah memilih dirinya, prakte-praktk seperi ini lah yang telah mencederai demokrasi itu endiri, sehingga 90% dianggap sebagai sebuah angka semu, yang tidak diketahui seberapa besar pemilih yang mengikuti pemilu atas kemauan nya sendiri. Pendekatan ini jelas sangat jauh berbeda dengan pendekatan di pemilu Amerika, dimana para calon presiden lebih menggunakan pendekatan personal di bandingkan pendekataan partai, para kandidad datang ke setiap negara bagian, dan mengadakan sebuah pertemuan langsung dengan para pemilih untuk mendengar dan menyampaikan aspirasinya, pendekatan dengan iklan, dan email sangat gencar dilakukan di Amerika, dialog antara kandidat yang disiarkan di TV pun akhirnya memberikan gambaran jelas pada para pemilih, tentang kandidatnya itu sendiri.Kelamahan lainnya dari pemilu di Indonesia adalah karena terlalu banyaknya partai dan kandidat yang maju untuk sebuah pemilihan, tidak aeanya seleksi fit and proper tes yang ketat bagi para kandidat dan partai yang mencalonkan, ditambah lagi para pemilih diberikan pilihan yg sangat terbatas, karena pada dasarnya, partai lah yang memilih kandidat untuk dicalonkan,  akhirnya menambah kebingungan dari para pemilih di Indonesia, banyaknya partai dan kandidat dan kurangnya sosialisasi dan publikasi menjadikan pemilih merasa bingung, dan tidak mengenal dengan baik tiap-tiap calon. Permasalahan lainnya adalah berbeda dengan di Amerika dimana setiap partai mengadakan pemilihan. Dan rakyat dapat memilih siapa yang akan maju sebagai kandidat dari sekian calon yang ingin mengjukan diri dari sebuah partai. Di Indonesia rakyat hanya memilih partai yang telah ditentukan oleh partai, sehingga rakyat sebenarnya tidak benar-benar memilih, karena hanya disuguhi dengan pilihan yang telah dipilihkan oleh partai-partai tersebut.
Di Indonesia sendiri sedang dihadapkan dengan kenyataan bahwa jumlah golput dalam setiap pemilihan selalau meninggi, dan yang lebih parah lagi kebanyakan dari orang-orang yang memilih untuk golput berasal dari kalangan muda yang banyak diantaranya adalah akademisi, yang lebih “melek’ tentang realitas politik, sehingga pemilih di Indonesia lebih banyak berasal dari kalangan tua yang sangat identik dengan partaisentris, mereka tidak memilih berdasar idealism, atau program-program yang diajukan oleh kandidat, tapi lebih ke fanatisme partai yang mana adalah hasil dari rezim Orde Baru dahulu, berbeda dengan yang dialami Amerika, walapun dalam kenyataannya jumlah partisipasi pemilihan di Amerika jauh lebih rendah di banding Indonesia, namun tren di Amerika adalah semakin banyak pemilih dari kalangan muda setiap tahunnya, dimana kalangan muda ini rata-rata lebih teredukasi dalam politik di banding kalangan yang lebih tua.
Lalu tingginya tingkat pemilih di Indonesia pun tidak di barengi dengan tingginya partisipasi politik dan artikulasi kepentingan yang sehat dalam perpolitikan Indonesia.  Rakyat sangat sulit untuk bertemu dan membicarakan masalahnya dengan perwakilan yang mewakili mereka, sehingga sering kali mereka harus mengaspirasikan suara mereka dalam demo-demo, kurang terbukanya akses kepada para wakil rakyat, dan kurang di ikut sertakannya rakyat dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah adalah salah satu permasalahan akut Negara Indonesia, para wakil rakyat itu lebih sering membawa perintah partai dari pada mewakili kepentingan pemilihnya, berbeda dengan di Amerika yang akses kepada para wakl rakyat begitu mudah, sidang-sidang sangat lah terbuka, bahkan rakyat bisa juga bersuara dalam persidangan-persidangan tersebut. Hubungan antara pemilih dan yang dipilih sangatlah terjaga, dan dengan sistem yang hanya dikuasai oleh dua partai, tipisnya perbedaan ideologis kedua partai membuat para pemilih lebih fokus pada program-program yang ditawarkan dari pada pada idelogi partai-pertai tersebut.
Tingginya tingkat pemilih di Indonesia juga tida diimbangi dengan perubahan sistem yang lebih demokrtis pula, di Indonesia penduduknya dan perkembangan sangatlah tidak merata, lebih dari setengah penduduknya berada di Jawa, sehingga bisa dikatan bahwasanya presiden yang terpilih adalah presiden yang hanya mewakili hak-hak orang Jawa, berbeda dengan Amerika yang tingkat penyebaran penduduknya sudah mulai merata, sehingga tiap negara bagian bisa mendapatkan perwakilan yang sesuai dengan kepentingan mereka. Indonesia sendiri walaupun sangat demokratis tapi masih sangat bermasalah dengan moral banggsa, seperti korupsi, dan juga HAM yang belum di jaga dengan baik di negeri ini, hukum yang masih compng camping, membuat bangsa ini belum bisa memenuhi cirri-ciri demokrasi yang sesuai dengan teorinya, sehingga bisa disimpulkan walaupun tingkat partisipasi dalam pemilu sangat besar, Indonesia masih belum bisa menempatkan dirinya sebgai negara yang mempunyai sifat yg lebih demokratis  dibandingkan pemerintahan di Amerika.









Demokrasi, Antara Indonesia dan AS
Demokrasi, Antara Indonesia dan AS Mana lebih demokratis, antara demokrasi Indonesia dan Amerika? Menlu Hasan Wirayuda, baru-baru ini mengatakan bahwa demokrasi Indonesia lebih baik. Sebabnya, didalam pemilihan Presiden, Indonesia memilih langsung Presiden/Wakil Presiden. Di Amerika, kalau kita bertanya tentang demokrasinya, mereka selalu menjawab, demokrasi Indonesia lebih baik. Begitu mereka merendah, dan selalu mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketigadidunia. Salah satu perbedaan, antara demokrasi Indonesia dan Amerika adalah diperkenalkannya electoral vote dalam pemilihan Presiden. Setiap negara bagian, memiliki jumlah electoral vote tertentu dan penentuan yang menang berdasar jumlah suara yang dimenangkan di daerah electoral vote itu. Calon Presiden yang memperoleh suara terbanyak, memenangkan seluruh suara electoral vote. Istilahnya the winner takes all. Sisa suara tidak dihitung dengan suara negara bagian lainnya. Hal ini untuk menegaskan calon Presiden yang terpilih pada suatu daerah pemilihan atau negara bagian. Calon Presiden/Wakil Presiden yang memperoleh 270 electoral vote kemudian ditetapkan terpilih. Bagaimana kalau terjadi sengketa? Mahkamah Agung (MA) AS akan menentukan. Hal ini, antara lain terjadi ketika Bush terpilih pada tahun 2000, dimana MA menetapkan terpilihnya Presiden Bush dalam sidang MA, dimana Hakim Agung memutuskan dengan suara lima berbanding empat. Terpilihnya Bush, dengan demikian hanya ditetapkan oleh satu orang Hakim Agung. Toh, rakyat AS bisa tunduk dengan keputusan Mahkamah Agung ini. Tidak ada protes-protes lagi, apalagi huru-hara. Selain itu, yang juga perlu memperoleh perhatian adalah, bahwa pencalonan Presiden di AS juga melalui pemilihan pendahuluan intern partai. Obama (misalnya) terpilih sebagai calon Presiden Partai Demokrat setelah memenangkan pemilihan pendahuluan melawan Hilary Clinton. Dan setelah itu, seorang calon Presiden berhak penuh memilih Wakil Presidennya. Wakil Presiden, dengan demikian, berperan sebagai ban serep. Hanya kalau terjadi apa-apa terhadap Presiden, ia memiliki kekuasaan politik sebagaimana seorang Presiden.Perkembangan sistem demokrasi di AS tidaklah sekali jadi. Sistem yang berjalan sekarang, untuk kebutuhan sebagai negara federal. Sistem demokrasinya merupakan cermin demokrasi perwakilan. Ditambah dengan jumlah Senator yang sama untuk seluruh negara bagian, dianggap sebagai upaya melindungi negara bagian yang kecil. Setiap negara bagian memiliki calonnya sendiri, baik untuk Presiden, anggota Kongres maupun Senat. Tidak berbagi dengan negara bagian lainnya, sebagaimana mungkin dalam sistem proporsional seperti di Indonesia. Hubungan antara yang memilih (konstituen) dan yang terpilih sangat jelas. Inilah reprentative democracy model AS. Sebaliknya di Indonesia, anggota DPR suatu daerah dapat terpilih dengan menggabungkan suara dengan daerah lainnya. Inilah yang dinamakan sistem proporsional ataupun sistem proporsional terbuka. Mana yang lebih demokratis?  Demokrasi, sebenarnya memerlukan dua syarat, yaitu sistem pemilihan yang bebas dan pemilih yang setara. Inilah sebabnya, mengapa Bung Hatta dahulu selalu mengingatkan, bahwa demokrasi memerlukan tingkat pendidikan rakyat tertentu, agar kesetaraan bisa didekati. Demokrasi seperti itulah yang akan menjamin yang terbaik akan terpilih. Aspek primordialisme, termasuk agama, ras, dan warna kulit; meskipun tidak bisa hilang sama sekali, ditekan serendah mungkin.
PERBANDINGAN  KONSEP  DEMOKRASI INDONESIA, AMERIKA  DAN  IRAN
 








BAB IPENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos berarti rakyat, kratosberarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan yang rakyatnyamemegang peranan yang sangat menentukan.Mula-mula istilah demokrasi dipakai di Yunani Kuno, khususnya di kota Athena,untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota di daerahYunani pada waktu itu kecil-kecil, penduduknya tidak begitu banyak, sehinggamudah dikumpulkan oleh Pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah.Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai gari-garis besarkebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahanmengenai kemasyarakatan.Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialahpengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia itu mempunyaikemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain.Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut :a. Pengakuan partisipasi rakyat didalam pemerintahan, misalnya pemilihanwakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas danrahasia Pengakuan  hakikat dan martabat manusia, misalnya tindakan pemerintahuntuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. Seiring berkembanganya masyarakat dan budaya, maka konsep dan pelaksanaandemokrasi di berbagai Negara berbeda-beda. Adapun dalam tulisan kali ini akandibahas mengenai perbandingan konsep demokrasi di Indonesia, Amerika dan Iran.Indonesia, Amerika dan Iran, masing-masing merupakan Negara dengan latarbelakang sejarah dan budaya yang unik. Indonesia sebagai sebuah Negarakesatuan, memiliki keragaman suku dan budaya di masyarakatnya. Amerikasebagai Negara ’panutan’ dalam praktek demokrasi, memiliki sejarah panjangdalam memperjuangkan hak asasi masyarakatnya. Selainitu, Iran, sebagai Negarayang mengalami revolusi pada tahun 1979 tetap memegang teguh agama Islamsebagai landasan bernegara.
 


BAB IIPEMBAHASAN

II.1. Konsep Demokrasi di Indonesia

Tata  pemerintahan  Republik  Indonesia  didasarkan  atas  kedaulatan  rakyat(demokrasi). Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan kata-katasebagai berikut“…, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunanNegara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”.Pernyataan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yangmenyatakan bahwa”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-UndangDasar”.Kedaulatan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Hal ini berartibahwaMPRyangmerupakan  lembaga  perwakilan  rakyat  di  Indonesia,  memegang  kedaulatantertinggi  karena  mendapatkan  mandat  dari  rakyat  untuk  dapat  mewakilikepentingan seluruh rakyat Indonesia.Adapun dalam penjelasan resmi UUD 1945 yang umum mengenai pokok-pokokpikiran dalam Pembukaan dikatakan bahwa Indonesia. adalah“…  negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasarkan  atas  kerakyatan  danpermusyawaratan perwakilan…”.Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harusberdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pegangan menegakkan demokrasidi Indonesia :• Politik :  Kekuasaan negara di tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas• Ekonomi : Gotong royong, membangun masyarakat adil makmur dan alat-alatproduksi strategik dikuasai Negara• Sosial :  Sama rasa sama rata, tidak ada penindasan dan penghisapan atassesamamanusia• Kebudayaan : Kebebasan menganut agama, menyatakan pendapat dan menuntutilmu pengetahuan.• Perikemanusiaan : Hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa di seluruhduniaatas dasar persamaan status, serta menentang penjajahan dalam bentuk apapun atas suatu bangsa oleh bangsa lain
Menurut Miriam Budiarjo, Sejak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesiamengalami empat pembelajaran demokrasi, antara lain :1. tahun 1945-1959 (masa demokrasi parlementer)Sistem parlementer berlaku hanya selama satu bulan sejak Indonesia menyatakankemerdekaan. Lemahnya benih demokrasi ketika itu, menjadikan partai-partaipolitik berebut dominasi di dewan dan kabinet. Partai-partai politik terfragmentasi,danseringkali partai politik menarik dukungannya kepada pemerintahan. Pada masa1945-1959, beberapa kali terjadi pergantian kabinet. Umumnya kabinet sebelum Pemilu1955hanya bertahan 8 bulan sehingga pemerintahan tidak berkesempatan menjalankanprogramnya dengan maksimal sehingga menghambat perkembangan ekonomi danpolitik. Kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yangmengakhiri masa demokrasi parlementer.2. tahun 1959-1965 (masa demokrasi terpimpin)Sejak itu terjadi dominasi Presiden yang menandai berlangsungnya demokrasi. terpimpin.  Pada  tahun  1960,  Presiden  membubarkan  DPR  hasil  pemilu  danmembentukDPR Gotong Royong yang menjadi pembantu presiden dan tidak menjalankanfungsipengawasan. Kemudian MPRS mengeluarkan Ketetapan nomor III/1963 yangmengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Bahkan di bidang yudikatif danlegislatif, Presiden diberi wewenang untuk campur tangan berdasarkan undang-undang. Keadaan tersebut menjadikan peranan partai politik menjadi terbatassementara TNI meluas perannya sebagai salah satu unsur politik.3. tahun 1965-1998 (masa demokrasi Pancasila)Peristiwa  G-30-S/PKI  mengakhiri  periode  demokrasi  terpimpin.  Berakhirnyapemerintahan Presiden Soekarno, telah mengembalikan jabatan presiden kembalimenjadi 5 tahunan dan . berbagai kebijakan ditinjau kembali. Begitu pula fungsi danperan legislatif dan yudikatif dikembalikan. Kemudian Soeharto ditetapkan olehMPRSsebagai Presiden dan mulailah demokrasi Pancasila atau masa orde baru.Kebaikan masa Orde Baru bagi demokrasi adalah berhasil menyelenggarakanpemilusecara teratur, yaitu pada tahun-tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997.Masa inimemberikan pendidikan politik bagi rakyat. Rakyat akhirnya terbiasa memberikansuara dan menentukan pilihan dalam pemilu. Namun nilai-nilai demokrasi tidakdiberlakukan  dalam penyelenggaraan  pemilu-pemilu  tersebut.  Terutama  sejakdilakukan fusi partai politik tahun 1973, kecuali Golkar.Melalui  Golkar,  demokrasi  yang  berlangsung  menjadikan  Presiden  penguasa dominan.Tidak satu institusi pun yang dapat menjadi pengawas presiden dan mencegahnyamelakukan penyelewengan kekuasaan. Elit politik mengabaikan aspirasi warga dansemakin banyak kebijakan yang menguntungkan kroni dan merugikan rakyat dannegara. Kekecweaan warga negara berujung pada gerakan mahasiswa pada bulanMei 1998 yang berhasil menduduki gedung DPR/MPR dan menjadi langkah awalberakhirnya orde baru. Karena desakan gerakan yang dimotori mahasiswa iniPresiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada tanggal 20 Mei 1998 dandigantikan wakil presiden saati itu, BJ Habibie. Pada masa ini pula militer memiliki otoritas besar yang di satu sisi memangmenghasilkan kehidupan yang stabil namun di sisi lain mengakibatkan tidakberkembangnya kebebasan  dalam kehidupan bermasyrakat.  Adanya program-program Pembangunan Lima Tahun (PELITA), Keluarga Berencana (KB) memangsempat membuat terhenyak dan merasa mereka hidup dalam kesejahteraan namunkenyataan kesejahteraan yang semu.4. tahun 1998 sampai sekarang (masa reformasi)Pada masa ini  reformasi politik dan penyelenggaraan demokrasi terbuka. Padamasapemerintahan Habibie dilakukan berbagai perombakan kebijakan. Antara lain, UUPolitik, UU Pemilu dan UU Susunan MPR, DPR dan DPRD. Juga penghapusandwifungsi  ABRI  (sekarang  TNI).  Terobosan  lainnya,  ditahun  1999  dilakukanamandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Amandemen ini telahmemperkenalkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung (pilpres).Pilpres pertama dilakukan tahun 2004 dan yang kedua tahun 2009 ini. Prosesdemokratisasi lainnya di orde reformasi ini adalah pemilu kepala daerah secaralangsung (pilkada) yang diwajibkan di seluruh Indonesia pada pertengahan tahun2005. Pemilihan langsung presiden
dan wakil presiden maupun pemilihan kepala-kepala daerah secara langsung menandai perkembangan demokrasi di Indonesia.Cita-cita demokrasi  di  Indonesia pada dasarnya  adalah  demokrasi  Pancasila.Adapun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang seharusnya dipatuhi sebagaimanadiutarakan oleh Ahmad Sanusi antara lain :

A.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
B.Demokrasi dengan kecerdasan
C.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
D.Demokrasi dengan rule of law
E.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
F. Demokrasi dengan hak asasi manusia
G.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
H.Demokrasi dengan otonomi daerah
I.Demokrasi dengan kemakmuran
J.Demokrasi yang berkeadilan sosial





Cita-cita demokrasi Pancasila seperti yang disebutkan diatas tersebut mendasarkandiri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:

A. Kesejahteraan rakyat
B. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
C. Menolak atheisme
D. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
E. Mengembangkan kepribadian Indonesia
F. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani
danrohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya
dan hubunganmanusia dengan Tuhannya.


II.2. Konsep Demokrasi di Amerika

Amerika Serikat merupakan negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini tercantumdalam mukadimah konstitusi Amerika yaitu”Kami Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang. lebih  sempurna,  membangun  Keadilan,  menjamin  Kententraman  domestik,menetapkan  pertahanan  bersama,  memajukan  Kesejahteraan  umum,  danmengamankan Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkandan menetapkan Konstitusi Amerika Serikat” .Selain itu, kedaulatan tersebut juga tercantum pada Pasal I Ayat (1), yaitu”Semua kekuasaa legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuahKongres  Amerika  Serikat,  yang  akan  terdiri  dari  sebuah  Senat  dan  DewanPerwakilan Rakyat”.Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional.  Negara-negara diAmerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. KecualiAlaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletakdi Amerika Utara. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian danpemerintahan lokal yang

mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidangkuasa  masing-masing.  Negara  ini  mengunakan  sistem  persekutuan  ataufederalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Pembagiankuasa tercantum pada Pasal 1-3 dalam Konstitusi Amerika, dimana disebutkansecara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif,legislatif dan kehakiman. Pemeriksaan dan keseimbangan / Checks and Balancesmerupakan ciri yang utama dalam negara Amerika (hal ini sangat komprehensif).Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untukmewakili cabang yang lain.Dalam sejarah Amerika, keberpihakan pemerintah Amerika terhadap kepentinganmayoritas rakyat terjadi hanya setelah ada desakan dan perlawanan politik darirakyat. Sebagai contoh, Konstitusi Amerika 1788 yang tengah disusun oleh para
pendiri  bangsa  yang  sebagian  besar  adalah  tuan  tanah  kaya  raya danberpendidikan sangat dipengaruhi oleh pemberontakan petani di MassachusettsBarat (1786-1787) yang menentang pajak tinggi dan ancaman penutupan lahanpertaniannya yang diberlakukan oleh pemerintahan negara bagian. Demikian jugadengan pengundangan hak-hak sipil pada akhir 1950 dan awal 1960 adalah. hasil  dari  perjuangan  kelompok  akar  rumput  seperti  Student  Non  ViolentCoordinating Committee, Southern Council of Baptist Church dan individu sepertiRosa Parks dan Marthin Luther King Jr. Penarikan diri tentara Amerika dari perangVietnam juga hanya setelah ada demontrasi besar-besaran di dalam negeri Amerikasendiri yang menentang perang tersebut.






II.3. Konsep Demokrasi di Iran

Sistem pemerintahan Republik Islam Iran memiliki dua dimensi yang saling terkait.Yaitu dimensi keislaman dan dimensi kerakyatannya. Dengan melihat kembali UUDIran, kedua dimensi itu merupakan dua pilar utama negara yang saling melengkapi.Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Iran Pasal 56yang berbunyi”Mutlak kedaulatan atas dunia dan manusia adalah milik Allah, dan Dia-lah yangmenciptakan manusia dan menguasai takdir sosialnya sendiri. Tidak seorang pundapat menghalangi seseorang dari hak ilahi ini, atau tunduk kepada kepentinganindividu tertentu atau kelompok. Rakyat melaksanakan hak ilahi ini dengan carayang ditentukan dalam artikel berikut”.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa Negara Iran inimenjalankan  model  demokrasi  yang  unik,  yaitu  demokrasi  religius  (agama).Pelsaksanaan model demokrasi ini merupakan penyelarasan antara kedaulatanrakyat yang berpedoman kepada syariat Islam.Bentuk pemerintahan Iran yang menunjukan ciri pemerintahan yang demokratisterdapat pada Pasal 1 yaitu”Bentuk pemerintahan Iran adalah Republik Islam, didukung oleh rakyat Iran atasdasar kepercayaan mereka dan kedaulatan kebenaran dan keadilan Quran”.Selain itu mengenai kekuasaan legislatif terdapat pada  Pasal 57Kekuasaan  pemerintah  di  Republik  Islam  diberikan  kepada  badan  legislatif,yudikatif, dan eksekutif, yang berfungsi di bawah pengawasan mutlak Pemimpinkeagamaan dan Pimpinan umat, sesuai dengan pasal-pasal yang akan diatur dalamKonstitusi ini.Sementara perihal kekuasaan legislatif dipegang oleh wakil yang terpilih dari rakyatdiatur dalam Pasal 58Fungsi legislatif harus dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Islam, yangterdiri dari para wakil terpilih dari rakyat. Undang-undang yang disetujui oleh badan
 
ini, setelah melewati tahap-tahap yang disebutkan dalam artikel di bawah ini,disampaikan kepada eksekutif dan yudikatif untuk dapat diimplementasikan.Iran adalah Negara yang didominasi oleh kaum Syiah. Konsep yang paling terkebaldari Syiah adalah konsep imamahnya. Pasca wafat Nabi, kaum Syiah mengangkatAli dan keturunan mereka menjadi Imam mereka. Artinya Ali dan keturunannyaitulah yang menjadi pemimpin mereka. Dalam kepercayaan mereka, Imam berhentidi Imam ke 12 sambil menunggu kedatangan Imam yang ditunggu yaitu ImamMahdi, Imam yang katanya akan membawa kejayaan Syiah. Sambil menunggukedatngan Imam itu, kaum Syiah dipimpin oleh Wilayatul Faqih.Adapun dengan tetap adanya Wilayatul Faqih tersebut maka dapat dikatakanbahwa Republik Islam Iran tetap menjaga konsep imamah itu sambil diselaraskandengan konsep Negara modern yang mementingkan pembagian kekuasaan [triaspolitica].Badan legislatif di Iran disebut sebagai  Majlis of Iran/Majles-e Shura-yeEslami,berperan  menyusun  Undang-Undang.Selain  itu,  eksekutif  sebagai  pelaksanaUndangUndang  dipegang  oleh  Presiden,  dan  kewenangan  yudikatif  
sebagaipengawas pelaksanaan pemerintahan.Didalam Al Quran dan tradisi Islam, “menjaga kesetiaan“ merupakan kewajibanmoral  dan  bagian  esensial  hukum  Syariah  yang  tidak  dapat  dilanggar.  Jikaseseorang mempercayakan harta miliknya kepada seorang wali, maka wali ituberkewajiban untuk melindungi harta tersebut dan mengembalikannya tepat waktuserta tanpa kekurangan apapun kepada pemiliknya. Jika itu dilanggar, maka waliharus bertanggungjawab dan wajib menggantikan setiap kekurangan.Kekuasaan pemerintah merupakan harta pinjaman tuhan yang diserahkan olehmanusia,  yang  merupakan  pemilik  sebenarnya  kekuasaan  tersebut,  kepadaseseorang atau beberapa orang wali. Kemudian pemegang kekuasaan tersebutwajib melindungi kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka dalam kerangkakesepakatan  bersama.  Dan  yang  terpenting,  penguasa  nantinya    harusmengembalikan harta itu kepada pemilik sahnya. Suara yang diberikan rakyatdalam pemilu adalah harta yang dipercayakan rakyat kepada wali, yang harusdijaga dengan baik.



II.4. Perbandingan Indonesia, Amerika, dan Iran

Persamaan antara Indonesia, Amerika dan Iran antara lain adalah mengenai sistempemerintahan yang dilaksanakan diketiga Negara tersebut. Sistem pemerintahanyang digunakan adalah presidensial, dimana seorang Presiden sebagai pelaksanaUndang-Undang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.Pemilihan  umum  dalam  rangka  mencari  seorang  pemimpin  sesuai  dengankehendak rakyat melalui suara terbanyak ini merupakan perwujudan dari demokrasimelalui penyampaian aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
Walaupun begitu, pelaksanaan demokrasi dalam hal pemilihan Presiden di ketigaNegara tersebut pun berbeda, yaitu dalam hal keterwakilan perempuan dalambidang  politik  seperti  pemimpin  atau  Presiden  perempuan.  Indonesia  bolehberbangga karena dalam sejarahnya telah memiliki seorang Presiden perempuan.Setidaknya, Amerika sebagai sebuah Negara yang mengaggungkan demokrasi,bahkan belum pernah memiliki seorang Presiden perempuan. Begitu pula halnyadengan Iran, keterwakilan dibidang politik amat terbatas. Dari beberapa orang yangmecalonkan diri menjadi Presiden, ternyata tidak satupun terkualifikasi untukmengikuti pemilihan umum Presiden Iran
 


BAB IIIPENUTUP

. Kesimpulan

Bentuk sistem pemerintahan apapun yang dijalankan dalam suatu negara tersebut,bisa dikategorikan sebagai negara yang memiliki pemerintahan demokratis apabilabisa menampung aspirasi dari masyarakatnya serta membawa kearah yang lebihbaik dengan dukungan masyarakatnya juga. Representasi sistem presidensial yangdijalankan di Amerika maupun sistem perlementer yang ada di Australia sudahcukup menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang tepat. Dimana padalevel Ke-Negaraan masing-masing beserta latar belakang sejarah negara danperkembangannya, masing-masing terdapat juga efisiensi proporsionalitas suatusistem teruji, karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan dan pengakuaninternasional baik melalui sistem politik maupun eksistensi negara itu sendiri.Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara sah dan legal yangduduk di kursi pemerintahan.